Rabu, 16 Januari 2013

SENANTIASA MENJAGA RIDHA IBU



 
Hidup dengan rejeki barokah dan melimpah adalah dambaan setiap orang. Namun untuk mendapatkannya diperlukan beberapa syarat. Disamping berikhtiar, bersedekah dan menunaikan kewajiban beramal taat kepada Allah, ada satu hal yang tak boleh diabaikan yaitu mendapatkan ridha dari orang tua - terutama ibu.
Jika Ibu meridhai, Allah akan meridhai. Jika Allah meridhai hajat (keinginan) kita, maka segala sesuatu akan mudah diraih.
Rosulullah SAW bersabda yang artinya, "Ridha Allah itu bergantung ridha kedua orang tua, dan murka Allah juga bergantung kepada murka kedua orang tua."
Ridha Allah dan ridha ibu saling berkaitan. Hal ini haruslah diyakini oleh setiap orang yang ingin mendapatkan kebahagiaan dunia dan pahala akhirat.
Jangan sis -siakan orang tua selama ia masih hidup. Raihlah Ridha Allah melelui ridha orang tua - Terutama Ibu-. Sesungguhnya Allah SWT telah menyediakan jalan yang mudah bagi manusia untuk mencari Ridha-Nya. Namun mengapa selagi ada kesempatan - mereka masih hidup-justru diabaikan. Bahkan sebagian orang malahan mencari murka Allah melalui kemurkaan ibunya. Mengapa sebagian orang mencari bencana dan malapetaka besar karena kedurhakaannya kepada orang tua. Bukankah murkan ibu menjadi murka Allah juga  ???
banyak kisah lama yang diceritakan, baik dalam hadits maupun dalam lagenda - lagenda yang menginformasikan akibat perbuatan durhaka kepada orang tua. Dalam hadits kita mengenal kisah al-Qamah yang mengalami kesulitan ketika nazak, juraij pada zaman bani Israil dan masih banyak lagi cerita lainnya. begitu pula dalam lagenda misalnya Malin Kundang menjadi batu karena durhaka kepada ibunya.
Carilah ridha mereka. Jadilah anak yang dapat menyejukkan pandangan mata dan mendamaikan hatinya. Ketika masih kecil atau remaja dan hidup bersama dalam asuhan orang tua, jadilah anak yang patuh. Jangan sekali - kali menyakiti daan mengecewakan hatinya.
Sebagai seorang anaknya hendaknya kita menyadari hak dan kewajiban. jangan menuntut hak sebelum menunaikan kewajiban dengan baik dan memuaskan hati orang tua.
Kewajiban anak kepada orang tua misalnya rajin belajar dan sekolah. Selalu melaksanakan perintahnya selama baik dan tidak bertentangan dengan syari'at, membantu pekewrjaannya. Bila anak melaksanakan tugas - tugasnya tanpa menunggu diperintah, tentu orang tua menjadi senang. Mata mereka terasa sejuk memandangnya. Dengan demikian, mengalirlah keridhoan mereka yang berimpas pada kebahagiaan hidup sang anak.
Sebaliknya jika anak senantiasa menuntut halnya tanpa menghiraukan kewajibannya, tentu membuat orang tua mengelus dada. Hati orang tua mana yang tidak sebal ketika anaknya disuruh untuk melakukan sesuatu tetapi malah membantah. Hati orang tua mana yang tidak suntuk manakala anaknya membolos sekolah atau menghabiskan uang SPP tanpa dibayarkan ke Sekolah. Hati orang tua akan terasa teriris - iris manakala melihat anaknya terlibat kejahatan, misalnya narkoba, minuman keras, judi atau tawuran. Hati orang tua menjadi sangat resah ketika waktunya pulang tetapi sang anak belum juga datang dan tidak memberi kabar sama sekalai walaupun hanya lewat telepon.
Sesungguhnya jika dicermati, banyak sekali sikap dan perilaku anak yang bisa membuat orang tua tidak bahagia 9terusik ketenangannya). Hal itu jarang sekali disadari oleh seorang anak.
Ketika anak " Makan Hati " orang tua, maka disaat itu ridha mereka tertutup baginya. Tetapi, murka Allah mungkin akan terbuka. Karena itu hati - hatilah !!
Seorang remaja bertengkar dengan ibunya. Masalahnya karena ia minta uang saku karean ia akan pergi bersama teman - temannya mendaki gunung. Disamping tidak punya uang untuk uang saku anaknya, sang ibu tampak tidak setuju jika anaknya naik gunung. Bagaimanapun sang ibu akan tetap sdayang kepada anaknya. Ia menghawatirkan akan terjadi sesuatu jika anaknya mendaki gunung. Apa yang dipikirkan ibu tidak pernah diperhatikan oleh anak. remaja itu marah - marah dan memaksakan diri untuk pergi.
"Sudahlah", jika ibu tak mau memberi uang saku, aku tetap berangkat. Ibu memang kikir", ujar sang anak hatinya jengkel. Memandang anaknya pergi sambil marah - marah, sang ibu hanya bisa mengelus dada. Sedih hatinya dan suntuk pikirannya.
Apakah kita sadar bahwa suasana hati ibu yang tidak meridhai itu berdampak buruk ?? Kekecewaan hati ibu menjadi sebuah murka, Kemurkaannya, menjadi kemurkaan Allah pula. Barang kali Allah Swt.memberikan peringatan kepada anak yang mengecewakan ibunya. Setelah remaja itu bersama kawan - kawannya mendaki gunung, ternyata ia tersesat dan hilang. Untungnya Tean SAR diterjunkan unutk mencarinya. Akhirnya ia ditemukan pula meskipun dalam keadaan pingsan.
Oleh karena itu, ridha ibu sangat utama bagi seorang anak yang ingin sukses hidupnya dan selamat akhiratnya. Jika segala sesuatu itu mendapat ridha dari orang tua, tentu perjalanan kita menjadi lancar dan terasa mudah.
Semua orang tua pasti akan terlihat senang apabila melihat anaknya patuh dan senantiasa berbuat baik. Dengan demikian mengalirlah keridhoannya- meskipun tidak berdo'a secara langsung. Betapa bangga hati orang tua ketika kita dewasa  kemudian bisa saling menjaga kerukunan diantara saudara - saudara. betapa sejuk hatinya, jika sesama saudara saling membantu meringankan beban. Maka jangan heran jika menjumpai beberapa orang bersaudara sama - sama sukses hidupnya. Sejak kecil hingga dewasa mereka sama - sama mendapat ridha orang tuanya.
oleh karena itu, jika diantara saudara - saudara telah dewasa dan telah berkeluarga, hendaknya tetap merekatkan tali silaturrahmi. Hendaknya yang kaya membantu yang miskin. Orang tua akan senang melihat anak - anaknya yang akura dan saling peduli. Dengan begitu ridhanya akan mengalir dan Allah akan mengabulkannya.
Tugas seorang anak adalah mencari ridha orang tua terutama ridha ibu. Sejak bangun pagi pasanglah niat untuk mencari ridha dari seorang ibu kita. Kemudian amalkan dalam bentuk perbuatan didepan mereka. Maka Allahpun akan meridhai kita.
Berkaitan dengan itu sesungguhnya Rosulullah SAW pernah menerangkan dalam sebuah hadits, bahwa barang siapa yang sejak pagi hari mendapatkan keridhaan orang tuanya, berarti ia dibukakan dua pintu surga. Barang siapa sore hari berupaya mencari keridhaan orang tua, maka diapun mendapatkan dua pintu surga yang terbuka, sekalipun cara mencari keridhaan seorang demi seorang dan walau disertai pula kedzaliman - kedzaliman. Sebaliknya, barang siapa yang sejak pagi hari mendapatkan kemurkaan orang tuanya, berarti ia dibukakan pintu neraka. Demikian pula jika sore harinya mendapatkan kemurkaan dari orang tuanya, maka dua pintu nerakapun terbuka lebar untuknya. Hadits ini berasal dari Ibnu Abbas diriwayatkan oleh al - Baihaqi.

Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham




Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.

Mekanisme perdagangan saham
Perdagangan saham terjadi di pasar sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut tercatat di bursa,jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder.
Untuk dapat melakukan transaksi, sebelumnya investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. Di BEI terdapat lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, pemodal dapat menjadi nasabah disalah satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap ( termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan umumnya sejumlah perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak untuk melakukan jual beli efek. Setelah investor memiliki account disalah satu perusahaan efek, investor dapat langsung merekomendasikan jual beli saham melalui broker dengan batas limit harga yang diinginkan investor, dibursa domestik saham-saham pada umumnya dijual dalam kelipatan 500 lembar yang disebut dengan satuan LOT, ada juga saham yang dapat dibeli satuan di bawah 500 lembar yang disebut ODD LOT, investor kecil bisa membeli satu saham atas sejumlah kemampuan mereka tidak mesti satu lot.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh bursa, di BEI besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual dan beli) artinya besarnya biaya komisi dapat di negosiasikan dengan pialang atau broker dimana pemodal melakukan jual-beli saham, umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0.4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).
Untuk waktu transaksi / order dapat dilakukan pada setiap jam perdagangan di BEI, yaitu :
1. Senin s/d Kamis jam 09.30 – 12.00 untuk sesi I dan 13.30 – 16.00 untuk sesi II
2. Jum’at jam 09.30 – 11.30 untuk sesi I dan 14.00 – 16.00 untuk sesi II.
Perubahan harga saham di atur dalam 5 fraksi peningkatan atau penurunan harga sesuai yang berlaku di BEI saat ini yaitu :
1. Untuk harga saham dengan rentang Rp 1 s/d Rp 200, ditetapkan fraksi sebesar Rp1
2. Untuk harga saham dengan rentang Rp 200 s/d Rp 500,ditetapkan fraksi sebesar Rp5
3. Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 s/d Rp 2000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10
4. Untuk harga saham dengan rentang Rp 2000 s/d Rp 5000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
5. Untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50
IHSG sebagai indikator bursa di Indonesia
Indeks Harga Saham Gabungan merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham di pasar modal. Umumnya semua indeks harga saham gabungan (composite) di berbagai negara menggunakan metode rata-rata tertimbang termasuk di Bursa Efek Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (composite) mempunyai beberapa fungsi atau gambaran kinerja suatu bursa diantaranya, yaitu:
  • Sebagai indikator trend pasar.
  • Sebagai indikator tingkat keuntungan.
  • Sebagai Benchmark kinerja suatu portofolio.
  • Memfasilitasi pembentukan portopolio dengan strategi pasif.
·         Jenis-jenis Indeks di Bursa Efek Indonesia
·         a. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
·         Perhitungannya menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks dimana satuan perubahan indeks dinyatakan dengan satuan poin.
·         b. Indeks Individual
·         Indeks individual menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya. Perhitungan indeks ini menggunakan prinsip yang sama dengan IHSG yaitu: Harga pasar / Harga dasar x 100%
·        
·          
·         c. Indeks Harga Saham Sektoral
·         Indeks ini mulai diberlakukan tanggal 2 januari 1996 dari BEJ, indeks sektoral terdapat 9 sektor. Menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor:
·         · Sektor-sektor primer (ekslaratif)
·         1. Pertanian
·         2. Pertambangan
·         · Sektor-sektor sekunder (industri manufaktur)
·         3. Industri dasar dan kimia
·         4. Aneka Industri
·         5. Industri barang konsumen
·         · Sektor-sektor tertier (jasa)
·         6. Properti dan real estate
·         7. Transportasi dan infrastruktur
·         8. Keuangan
·         9. Perdagangan, jasa dan investasi
·         d. Indeks LQ45
·         Indeks LQ45 adalah jenis indeks yang terdiri dari 45 saham / emiten dengan likuiditas yang tinggi, yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria pemilihan saham. Selain penilaian atas likuiditas, seleksi atas saham tersebut juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar.
·         Berikut adalah kriteria tertentu dan seleksi utama sebuah saham untuk masuk dalam LQ45:
·         1. Masuk dalam ranking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata–rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
·         2. Ranking berdasar kapitalis pasar (rata – rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
·         3. Telah tercatat di BEJ minimum 3 bulan.
·         4. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.
·         BEJ secara rutin memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45. Pergantian saham akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan awal bulan Agustus.
·         Indeks LQ45 dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai Hari Dasar, dengan Nilai Dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar Juli 1993 – Juli 1994. Hasilnya, ke 45 saham tersebut meliputi 72% total market kapitalisasi pasar dan 72,5 % dari nilai transaksi di pasar reguler.
·         e. Indeks Jakarta Islamic (JII)
·         Merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEI, indeks ini merupakan indeks yang mengakomodasikan syariat-syariat investasi dalam islam atau indeks yang berdasarkan Syariah Islam. Dalam indeks ini terdapat 30 saham pilihan yang telah memenuhi syarat menurut Syariah Islam, sebagai tolak ukur saham-saham yang dihalalkan dalam melakukan jual-beli saham.
Jenis-jenis Risiko dalam Investasi Saham di Pasar Modal
Risiko yang dapat menyebabkan penyimpangan tingkat pengembalian investasidapat dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. Systematic risk
Systematic risk disebut juga risiko pasar karena berkaitan dengan perubahaan yang terjadi di pasar secara keseluruhan, risiko ini terjadi karena kejadian diluar kegiatan perusahaan, seperti :
a.        
    • Risiko inflasi
Inflasi akan mengurangi daya beli uang sehingga tingkat pengembalian setelah disesuaikan dengan inflasi dapat menurunkan hasil dari investasi tersebut.
a.        
    • Risiko nilai tukar mata uang (kurs)
Perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh nilai tukar mata uang asing menjadi risiko dalam investasi.
a.        
    • Risiko tingkat suku bunga
Jika suku bunga naik maka return investasi yang terkait dengan suku bunga, misalnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) akan naik ini dapat menarik minat investor saham untuk memindahkan dana ke Sertifikat Bank Indonesia, sehingga banyak yang akan menjual saham dan harga saham akan turun oleh karena itu perubahan suku bunga akan mempengaruhi variabelitas return suatu investasi.
Systematic risk disebut juga undiversible risk karena risiko ini tidak dapat dihilangkan atau diperkecil melalui pembentukan portofolio.
  1. Unsystematic risk
Unsystematic risk merupakan risiko spesifik perusahaan karena tergantung dari kondisi mikro perusahaan. Contoh unsystematic risk antara lain : risiko industri, operating laverage risk dan lain-lain. Risiko ini dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada banyak sekuritas dengan pembentukan portofolio, unsystematic risk disebut juga diversible risk.
Keuntungan dan kerugian dalam investasi saham
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
a.        
    • Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.
a.        
    • Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan:
a.        
    • Saham Bonus
Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
a.        
    • Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
a.        
    • Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
a.        
    • Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
a.        
    • Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
a.        
    • Saham di Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
Manfaat keberadaan pasar modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
  • Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Jenis-Jenis Obligasi
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis Obligasi yang didasarkan pada:

1. Issuer (pihak yang mengeluarkan Obligasi)
2. Sistem pembayaran bunga
3. Tingkat suku bunga (coupon)
4. Jaminan
5. Tempat penerbitan Obligasi
6. Rating
7. Callable feature
8. Sifat Convertiblenya

1. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan issuernya.
a. Obligasi Pemerintah
b. Obligasi Perusahaan Milik Negara (misalnya TELKOM, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dll)
c. Obligasi Perusahaan Swasta (Astra Group, Bank Danamon, Bank Panin, Adira Finance, dll)

2. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan sistem pembayaran bunga
a. Coupon Bond. Obligasi yang pembayaran bunganya dibayarkan secara periodik (triwulan, semesteran atau tahunan)
b. Zero Coupon Bond. Obligasi yang tidak memberikan bunga (coupon). Investor tidak menerima bunga secara periodik tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.

3. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan tingkat bunga
a. Obligasi dengan tingkat bunga tetap (fixed rate bond). Tingkat suku bunga pada Obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan Obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
b. Obligasi dengan tingkat suku bunga mengambang (floating rate bond). Biasanya tingkat bunga Obligasi ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
c. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond). Obligasi jeni ini merupakan gabungan dari Obligasi dengan tingkat bunga tetap dengan bunga mengambang.

4. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan jaminannya
a. Obligasi dengan jaminan (secured bond). biasanya berupa jaminan aktiva tetap atau memiliki guarantor (dari induk perusahaan yang memiliki aset dan nama yang lebih baik).
b. Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond).

5. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan tempet penerbitannya (tempat Obligasi tersebut diperdagangkan)
a. Obligasi domestik (domestic bond)
b. Samurai bond
c. Global bond

6. Jenis-jenis Obligasi
a. Investment Grade Bond
b. Non-investment Grade Bond. Obligasi jenis ini sering disebut sebagai Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.

7. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan Callable Feature
a. Freely Callable Bond. Obligasi ini dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum tanggal jatuh tempo.
b. Non-Callable Bond. Obligasi ini tidak dapat dibeli kembali sebelum tanggal jatuh tempo.
c. Deferred Callable Bond. Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non-callable bond.

8. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan sifat convertiblenya
a. Obligasi Konversi (Convertible bond/exchangeable bond). Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit Obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond).
b. Obligasi Non-Konversi (Non-Convertible bond). Obligasi ini tidak dapat dikonversi menjadi saham.

Jenis-jenis Obligasi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRUf9SGi6eaWkNZj3BLGz1fvmL4pGjU7OlfLH3oL7we0kouiFMKtQb4XPwKVnHpF0dyAxDwIPwp6kRL2IorJdhq7Ir7gCMjNeYwId8WiSk3NVx3rdv5_Hd_FCU9OFV1azqe9wKTzrmnAt_/s1600/obligasi.jpg
Surat Obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal).

ada banyak jenis-jenis obligasi, antara lain adalah sebagai berikut :
  1. obligasi berjamin : ada lembaga yang memberi jaminan (garansi)  terhadap obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan (jaminan yang dimaksud ialah jaminan atas pembayaran bunga dan pokok obligasi).
  2. obligasi tanpa jaminan : tidak ada lembaga yang memberikan jaminan terhadap bunga dan pokok obligasi.
  3. obligasi konvertibel : obligasi yang dapat dialihkan menjadi saham.
  4. obligasi atas unjuk : tidak ada nama pemilik, yang ada hanya nomor seri dan nama penerbit obligasi, sehingga lebih mudah dipindahtangankan.
  5. obligasi terdaftar : sering juga disebut obligasi atas nama, yaitu terdapat nama pemilik pada surat obligasi, kelebihan dari obligasi ini adalah relatif lebih aman dari penyalahgunaan.
  6. obligasi berjangka : obligasi yang tanggal jatuh temponya bersamaan.
  7. obligasi berseri : obligasi yang jatuh temponya bertahap.
  8. obligasi pendapatan : perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada pemegang obligasi. 

DAFTAR NAMA SAHAM & SYMBOL EMITEN DI B.E.J

SAHAM - SAHAM UNGGULAN DAN KELAS MENENGAH

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggmxfB0KvQ6CaNHu0evU_SBQvHwDWDlZNRbQuaodzT6FiJXF7khyp-IsFF2FVGJNg-8VCaX6eLcrGqtQCbnnezQi15m7GqWqr_kWpOHxdUNQxCEFEMs0wfc_RSk0ghe7JTZAUprSBUDazI/s400/STOCK+BOARDS.-3.png
SYMBOLS :
TLKM BNBR BUMI INCO BBCA BBNI FREN MEDC PTBA BMRI BCIC APEX ANTM DEWA BBRI BNGA MIRA SGRO TKIM SMGR TRUB UNVR JSMR MTDL CTRA ASGR INDF KAEF ELTY TRST MPPA CPIN AKRA JPFA PWON

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNGeFTJigVvnrO10T0JYQ6jpVAKMnIrlyuYoUxNBSOzLPqevYTL4RHTZdgrmSv7ehVpShKcHu_GQPGm-3isBR3dCq3tDySP2GEmEeQOtOSwCOVlTuZNTmRlo00IENd6Akwk3nga-meSTuP/s400/STOCK+BOARDS.-4.png
SYMBOLS :
UNSP AALI BBKP TMPI ASII KIJA LPBN BLTA CNKO BRPT PANR CPRO INTP SMCB LSIP PGAS TRIL LTLS TINS UNTR INKP IKAI