Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham
Surat-surat berharga yang diperdagangkan
di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.
Saham dapat
didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa
besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan
Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk
membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau
dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham
Biasa (common stock)
· Mewakili
klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang
saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan
bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi pada saham tersebut.
b. Saham
Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang
memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham
biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh
tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya
dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya
tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan
(convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau
dari cara peralihannya
a. Saham
Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lainnya.
· Secara
hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai
pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham
Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan
saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau
dari kinerja perdagangan
a. Blue –
Chip Stocks
· Saham biasa
dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di
industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen.
b. Income
Stocks
· Saham dari
suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata –
rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara
teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini
tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth
Stocks
1. (Well
– Known)
· Saham –
saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader
di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser
– Known)
· Saham dari
emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock.
· Umumnya
saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative
Stock
· Saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun
ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter
Cyclical Stockss
· Saham yang
tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat
resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu
memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam
memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang
diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan
reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di
pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index
: menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang
terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek
yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
Mekanisme perdagangan saham
Perdagangan saham terjadi di pasar
sekunder yang merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan
kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual
beli efek setelah efek tersebut tercatat di bursa,jadi pasar sekunder merupakan
kelanjutan dari pasar perdana. Di Indonesia terdapat satu bursa efek yaitu
Bursa Efek Indonesia, sebagai tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar
sekunder.
Untuk dapat melakukan transaksi, sebelumnya
investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek tertentu. Di BEI terdapat
lebih dari 100 perusahaan efek yang menjadi anggota bursa, pemodal dapat
menjadi nasabah disalah satu atau beberapa perusahaan efek. Pertama kali
pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi pembukuan rekening didalam
dokumen, pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (
termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang
investasi yang akan dilakukan.
Nasabah dapat melakukan order jual
atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek
yang bersangkutan umumnya sejumlah perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya
untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah
tersebut layak untuk melakukan jual beli efek. Setelah investor memiliki
account disalah satu perusahaan efek, investor dapat langsung merekomendasikan
jual beli saham melalui broker dengan batas limit harga yang diinginkan
investor, dibursa domestik saham-saham pada umumnya dijual dalam kelipatan 500
lembar yang disebut dengan satuan LOT, ada juga saham yang dapat dibeli satuan
di bawah 500 lembar yang disebut ODD LOT, investor kecil bisa membeli satu
saham atas sejumlah kemampuan mereka tidak mesti satu lot.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus
membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya
komisi ditentukan oleh bursa, di BEI besarnya biaya komisi tersebut
setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual dan beli) artinya
besarnya biaya komisi dapat di negosiasikan dengan pialang atau broker dimana
pemodal melakukan jual-beli saham, umumnya untuk transaksi beli pemodal
dikenakan fee broker 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual
dikenakan 0.4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan
atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).
Untuk waktu transaksi / order
dapat dilakukan pada setiap jam perdagangan di BEI, yaitu :
1. Senin s/d Kamis jam 09.30 –
12.00 untuk sesi I dan 13.30 – 16.00 untuk sesi II
2. Jum’at jam 09.30 – 11.30 untuk
sesi I dan 14.00 – 16.00 untuk sesi II.
Perubahan harga saham di atur
dalam 5 fraksi peningkatan atau penurunan harga sesuai yang berlaku di BEI saat
ini yaitu :
1. Untuk harga saham dengan rentang
Rp 1 s/d Rp 200, ditetapkan fraksi sebesar Rp1
2. Untuk harga saham dengan
rentang Rp 200 s/d Rp 500,ditetapkan fraksi sebesar Rp5
3. Untuk harga saham dengan
rentang Rp 500 s/d Rp 2000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10
4. Untuk harga saham dengan
rentang Rp 2000 s/d Rp 5000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
5. Untuk harga saham Rp 5.000
atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50
IHSG sebagai indikator bursa di Indonesia
Indeks Harga Saham Gabungan merupakan
indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham di pasar modal.
Umumnya semua indeks harga saham gabungan (composite) di berbagai negara
menggunakan metode rata-rata tertimbang termasuk di Bursa Efek Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (composite)
mempunyai beberapa fungsi atau gambaran kinerja suatu bursa diantaranya, yaitu:
- Sebagai indikator trend pasar.
- Sebagai indikator tingkat
keuntungan.
- Sebagai Benchmark kinerja
suatu portofolio.
- Memfasilitasi pembentukan
portopolio dengan strategi pasif.
·
Jenis-jenis Indeks di Bursa Efek Indonesia
·
a. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
·
Perhitungannya menggunakan semua saham
yang tercatat sebagai komponen perhitungan indeks dimana satuan perubahan
indeks dinyatakan dengan satuan poin.
·
b. Indeks Individual
·
Indeks individual menggunakan indeks harga
masing-masing saham terhadap harga dasarnya. Perhitungan indeks ini menggunakan
prinsip yang sama dengan IHSG yaitu: Harga pasar / Harga dasar x 100%
·
·
c. Indeks Harga Saham Sektoral
·
Indeks ini mulai diberlakukan tanggal 2
januari 1996 dari BEJ, indeks sektoral terdapat 9 sektor. Menggunakan semua
saham yang termasuk dalam masing-masing sektor:
·
· Sektor-sektor primer (ekslaratif)
·
1. Pertanian
·
2. Pertambangan
·
· Sektor-sektor sekunder (industri manufaktur)
·
3. Industri dasar dan kimia
·
4. Aneka Industri
·
5. Industri barang konsumen
·
· Sektor-sektor tertier (jasa)
·
6. Properti dan real estate
·
7. Transportasi dan infrastruktur
·
8. Keuangan
·
9. Perdagangan, jasa dan investasi
·
d. Indeks LQ45
·
Indeks LQ45 adalah
jenis indeks yang terdiri dari 45 saham / emiten dengan likuiditas yang tinggi,
yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria pemilihan saham. Selain
penilaian atas likuiditas, seleksi atas saham tersebut juga mempertimbangkan
kapitalisasi pasar.
·
Berikut adalah
kriteria tertentu dan seleksi utama sebuah saham untuk masuk dalam LQ45:
·
1. Masuk dalam
ranking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata–rata nilai
transaksi selama 12 bulan terakhir).
·
2. Ranking
berdasar kapitalis pasar (rata – rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan
terakhir).
·
3. Telah
tercatat di BEJ minimum 3 bulan.
·
4. Keadaan
keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari
perdagangan transaksi pasar reguler.
·
BEJ secara
rutin memantau perkembangan komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks
LQ45. Pergantian saham akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, yaitu pada
awal bulan Februari dan awal bulan Agustus.
·
Indeks LQ45
dihitung mundur hingga tanggal 13 Juli 1994 sebagai Hari Dasar, dengan Nilai
Dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar Juli 1993 – Juli 1994.
Hasilnya, ke 45 saham tersebut meliputi 72% total market kapitalisasi
pasar dan 72,5 % dari nilai transaksi di pasar reguler.
·
e. Indeks Jakarta
Islamic (JII)
·
Merupakan
indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEI, indeks ini merupakan indeks yang
mengakomodasikan syariat-syariat investasi dalam islam atau indeks yang
berdasarkan Syariah Islam. Dalam indeks ini terdapat 30 saham pilihan yang
telah memenuhi syarat menurut Syariah Islam, sebagai tolak ukur saham-saham
yang dihalalkan dalam melakukan jual-beli saham.
Jenis-jenis Risiko dalam Investasi Saham di
Pasar Modal
Risiko yang dapat menyebabkan penyimpangan tingkat
pengembalian investasidapat dikelompokan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Systematic risk
Systematic
risk disebut
juga risiko pasar karena berkaitan dengan perubahaan yang terjadi di pasar
secara keseluruhan, risiko ini terjadi karena kejadian diluar kegiatan
perusahaan, seperti :
a.
Inflasi akan mengurangi daya beli
uang sehingga tingkat pengembalian setelah disesuaikan dengan inflasi dapat
menurunkan hasil dari investasi tersebut.
a.
- Risiko nilai tukar mata uang (kurs)
Perubahan nilai investasi yang
disebabkan oleh nilai tukar mata uang asing menjadi risiko dalam investasi.
a.
- Risiko tingkat suku bunga
Jika suku bunga naik maka return
investasi yang terkait dengan suku bunga, misalnya suku bunga Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) akan naik ini dapat menarik minat investor saham untuk
memindahkan dana ke Sertifikat Bank Indonesia, sehingga banyak yang akan
menjual saham dan harga saham akan turun oleh karena itu perubahan suku bunga
akan mempengaruhi variabelitas return suatu investasi.
Systematic risk disebut juga
undiversible risk karena risiko ini tidak dapat dihilangkan atau diperkecil
melalui pembentukan portofolio.
- Unsystematic risk
Unsystematic
risk merupakan
risiko spesifik perusahaan karena tergantung dari kondisi mikro perusahaan.
Contoh unsystematic risk antara lain : risiko industri, operating laverage
risk dan lain-lain. Risiko ini dapat diminimalkan dengan melakukan
diversifikasi investasi pada banyak sekuritas dengan pembentukan portofolio, unsystematic
risk disebut juga diversible risk.
Keuntungan dan kerugian dalam investasi saham
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang
diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
a.
Yaitu pembagian keuntungan yang
diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan
perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham
dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya
kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah
rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang
artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah
saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock
tersebut.
a.
Capital gain merupakan
selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari
harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan
di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per
lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang
berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500
untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka
pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut,
maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan:
a.
Saham bonus (jika ada) yaitu saham
yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham,
agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham
tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana,
misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800
maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap
sahamnya.
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi
di saham, yaitu:
a.
Perusahaan akan membagikan deviden
jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan
tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan
oleh kinerja perusahaan tersebut.
a.
Dalam aktifitas perdagangan saham,
tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang
dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari
harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya
seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun
beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti
investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian
tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang
seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring
dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual
sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal
dengan Cut Loss.
a.
- Perusahaan bangkrut dan
dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka
tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan
tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi
perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah
dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru
akan dibagikan kepada pemegang saham.
a.
- Saham di delist dari
bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para
investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist).
Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja
perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan,
mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara
berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan
peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar
dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go
Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut
melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
a.
Jika suatu saham di suspend atau
diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal
tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut
dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat
misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula
berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan
saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa,
suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya
yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham
tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi
yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah
didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham
tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti
semula.
Manfaat keberadaan pasar modal
Secara umum, manfaat
dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha
sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga
memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi
memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat
diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu
negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat
serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan
pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan
juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah
wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang
menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung
dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis,
dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu
kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang
erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan
alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam
informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal,
prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada
dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal
menurut Fakhruddin
(2001, 1):
“Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Jenis-Jenis Obligasi
|
|
|
|
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis
Obligasi yang didasarkan pada:
1. Issuer (pihak yang mengeluarkan Obligasi)
2. Sistem pembayaran bunga
3. Tingkat suku bunga (coupon)
4. Jaminan
5. Tempat penerbitan Obligasi
6. Rating
7. Callable feature
8. Sifat Convertiblenya
1. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan issuernya.
a. Obligasi Pemerintah
b. Obligasi Perusahaan Milik Negara (misalnya TELKOM, PLN, Jasa Marga,
Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dll)
c. Obligasi Perusahaan Swasta (Astra Group, Bank Danamon, Bank Panin, Adira
Finance, dll)
2. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan sistem pembayaran bunga
a. Coupon Bond. Obligasi yang pembayaran bunganya dibayarkan secara periodik
(triwulan, semesteran atau tahunan)
b. Zero Coupon Bond. Obligasi yang tidak memberikan bunga (coupon). Investor
tidak menerima bunga secara periodik tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada
saat pembelian.
3. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan tingkat bunga
a. Obligasi dengan tingkat bunga tetap (fixed rate bond). Tingkat suku bunga
pada Obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan Obligasi dan tidak berubah
sampai jatuh tempo.
b. Obligasi dengan tingkat suku bunga mengambang (floating rate bond).
Biasanya tingkat bunga Obligasi ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan
suku bunga.
c. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond). Obligasi jeni ini
merupakan gabungan dari Obligasi dengan tingkat bunga tetap dengan bunga
mengambang.
4. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan jaminannya
a. Obligasi dengan jaminan (secured bond). biasanya berupa jaminan aktiva
tetap atau memiliki guarantor (dari induk perusahaan yang memiliki aset dan
nama yang lebih baik).
b. Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond).
5. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan tempet penerbitannya (tempat Obligasi
tersebut diperdagangkan)
a. Obligasi domestik (domestic bond)
b. Samurai bond
c. Global bond
6. Jenis-jenis Obligasi
a. Investment Grade Bond
b. Non-investment Grade Bond. Obligasi jenis ini sering disebut sebagai Junk
Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
7. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan Callable Feature
a. Freely Callable Bond. Obligasi ini dapat dibeli kembali oleh penerbitnya
sebelum tanggal jatuh tempo.
b. Non-Callable Bond. Obligasi ini tidak dapat dibeli kembali sebelum tanggal
jatuh tempo.
c. Deferred Callable Bond. Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely
callable bond dengan non-callable bond.
8. Jenis-jenis Obligasi berdasarkan sifat convertiblenya
a. Obligasi Konversi (Convertible bond/exchangeable bond). Obligasi jenis ini
dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit Obligasi sendiri
(convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit
obligasi (exchangeable bond).
b. Obligasi Non-Konversi (Non-Convertible bond). Obligasi ini tidak dapat
dikonversi menjadi saham. |
Jenis-jenis Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi
kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi
dari pemberi pinjaman (pemodal).
ada banyak jenis-jenis obligasi, antara lain adalah sebagai berikut :
- obligasi
berjamin : ada lembaga yang memberi jaminan (garansi) terhadap
obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan (jaminan yang dimaksud
ialah jaminan atas pembayaran bunga dan pokok obligasi).
- obligasi
tanpa jaminan : tidak ada lembaga yang memberikan jaminan terhadap bunga
dan pokok obligasi.
- obligasi
konvertibel : obligasi yang dapat dialihkan menjadi saham.
- obligasi
atas unjuk : tidak ada nama pemilik, yang ada hanya nomor seri dan nama
penerbit obligasi, sehingga lebih mudah dipindahtangankan.
- obligasi
terdaftar : sering juga disebut obligasi atas nama, yaitu terdapat nama
pemilik pada surat obligasi, kelebihan dari obligasi ini adalah relatif
lebih aman dari penyalahgunaan.
- obligasi
berjangka : obligasi yang tanggal jatuh temponya bersamaan.
- obligasi
berseri : obligasi yang jatuh temponya bertahap.
- obligasi
pendapatan : perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga
secara periodik kepada pemegang obligasi.
SAHAM - SAHAM UNGGULAN DAN KELAS MENENGAH
SYMBOLS :
TLKM BNBR BUMI INCO
BBCA BBNI FREN MEDC PTBA BMRI BCIC APEX ANTM DEWA BBRI BNGA MIRA SGRO TKIM SMGR
TRUB UNVR JSMR MTDL CTRA ASGR INDF KAEF ELTY TRST MPPA CPIN AKRA JPFA PWON
SYMBOLS :
UNSP AALI BBKP TMPI
ASII KIJA LPBN BLTA CNKO BRPT PANR CPRO INTP SMCB LSIP PGAS TRIL LTLS TINS UNTR
INKP IKAI