PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang universal, mengatur seluruh
aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah. Begitu pula
ekonomi. Dalam Islam diatur bagaimana perilaku konsumen dan produsen dalam
menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Interaksi-interaksi mereka dalam pasar
diatur agar tidak terjadi market power
yang menguntungkan satu pihak. Dalam struktur pasar Islami, memang ada
kebebasan dalam berekonomi, namun masih dibatasi dengan aturan-aturan tanpa
mengabaikan prinsip tanggung jawab dan keadilan.
Terciptanya sebuah pasar yang bersaing secara sempurna
adalah impian setiap orang, karena dengan begitu keadilan antara produsen dan
konsumen akan tercipta. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into The Nature and Causes of The
Wealth of Nations menyebutkan bahwa; semua rumah tangga dan perusahaan yang
berinteraksi di pasar, seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan
yang tidak nampak (invisible hand),
sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan.
Teori ini akan berhasil ketika dalam sebuah
pasar tersebut tidak adanya kuasa pasar (market
power) yaitu kemampuan satu pelaku (atau sekelompok kecil pelaku) ekonomi
untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di pasar. Hal ini menunjukkan
pentingnya tercipta sebuah pasar persaingan yang sempurna, dimana baik produsen
maupun konsumen berlaku sebagai price
taker. Jauh sebelum itu, Islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar
yang ideal, dimana tidak ada kezhaliman, tidak adanya penguasaan oleh
satu pelaku ekonomi dan sebagainya.
Beberapa tujuan penulisan paper ini adalah: a) Untuk
mengetahui karakteristik pasar persaingan sempurna, b) Mengetahui bagaimana
struktur pasar dalam Islam, dan c) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam
terhadap pasar persaingan sempurna. Selain tujuan diatas, penulis juga ingin
membandingkan konsep konvensional dan konsep Islam dalam pasar persaingan
sempurna.
Adapun masalah yang akan penulis bahas lebih lanjut
dalam tulisan ini adalah:
a) Apa itu pasar persaingan sempurna dan karakteristiknya,
b) Bagaimana pasar persaingan sempurna dalam Islam, dan
c) Konsep manakah yang lebih baik antara konvensional dan Islam dalam pasar persaingan sempurna.
Tulisan ini memakai metode kualitatif. Penulis melakukan review terhadap beberapa literatur yang berkaitan, yang kemudian penulis bandingkan dengan teori-teori yang penulis dapatkan.
a) Apa itu pasar persaingan sempurna dan karakteristiknya,
b) Bagaimana pasar persaingan sempurna dalam Islam, dan
c) Konsep manakah yang lebih baik antara konvensional dan Islam dalam pasar persaingan sempurna.
Tulisan ini memakai metode kualitatif. Penulis melakukan review terhadap beberapa literatur yang berkaitan, yang kemudian penulis bandingkan dengan teori-teori yang penulis dapatkan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pasar adalah sekumpulan pembeli dan penjual dari
sebuah barang dan jasa tertentu[1] (Mankiw, 2000). Para pembeli sebagai sebuah
kelompok menentukan permintaan terhadap sebuah produk, dan para penjual
sebagai kelompok lainnya menentukan penawaran terhadap produk. Aktivitas usaha
yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu
produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan
yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang yang ada di pasar.
Sementara itu mekanisme pasar adalah
suatu mekanisme untuk menjalankan aktivitas perekonomian dalam rangka
mengadakan penyesuaian atas gejolak-gejolak yang timbul[2] (Idri; 2008). Mekanisme pasar
cenderung untuk menyesuaikan jumlah barang yang diminta (demand) dan jumlah barang yang
ditawarkan (supply) sehingga
memungkinkan penggunaan sumber yang tertib untuk pemenuhan kebutuhan[3]
(Grossman; 95). Dalam hal ini, mekanisme pasar dikelola secara bebas tanpa
banyak intervensi oleh kekuasaan tertentu sehingga pasar berjalan sebagaimana
kodratnya dan terjadi keseimbangan serta ketertiban.
2.1. Karakteristik
Pasar Persaingan Sempurna
Menurut Gregory Mankiw dalam bukunya[4]
(2000) mendefinisikan pasar persaingan sempurna sebagai berikut: “Pasar persaingan sempurna (perfectly
competitive market) adalah suatu pasar dimana terdapat banyak sekali pembeli
dan penjual sehingga pengaruh masing-masing terhadap harga pasar dapat diabaikan
karena sedemikian kecilnya”.
Adapun Manurung[5] (2008) menjelaskan bahwa sebuah
pasar persaingan sempurna harus memenuhi asumsi-asumsi berikut:
1. Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
Yang dimaksud dengan produk yang homogen adalah produk
yang mampu memberikan kepuasaan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu
mengetahui siapa produsennya. Konsumen tidak membeli merek barang tetapi
kegunaan barang. Karena itu semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang
dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.
2. Pengetahuan Sempurna (Perfect Knowledge)
Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki
pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual. Dengan
dernikian konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual yang berbeda
antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
3. Output Perusahaan Relatif Kecil (Small Relatively Output)
Semua perusahaan dalam industri (pasar) dianggap
berproduksi efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang. Kendatipun demikian jumlah output setiap perusahaan secara
individu dianggap relatif kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan
dalam industri.
4. Perusahaan Menerima Harga Yang
Ditentukan Pasar (Price Taker)
Konsekuensi dari asumsi ketiga adalah bahwa perusahaan
menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar (price taker). Karena secara individu
perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan
perusahaan adalah menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimum.
5. Keleluasaan Masuk-Keluar Pasar (Free Entry and Exit)
Bebas masuk atau keluar berarti tidak ada biaya khusus
yang menyulitkan perusahaan untuk masuk maupun keluar dari suatu pasar[6]
(Pindyck; 2007).
2.2. Supply dan Revenue dalam Pasar Persaingan Sempurna
Tingkat harga dalam pasar persaingan
sempurna ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Produsen secara individu
harus menerima harga tersebut sebagai harga jual. Output yang di produksi juga
lebih kecil daripada output pasar, maka berapapun yang di produksi tidak
mempengaruhi harga. Karena itu, kurva permintaan pada pasar persaingan sempurna
berbentuk garis lurus horizontal[7] (Manurung; 2008).
Adapun penerimaan total (total revenue) perusahaan sama dengan
jumlah output (Q) dikali harga jual (P). Karena harga telah ditetapkan,
penerimaan rata-rata (average revenue)
dan penerimaan marjinal (marginal revenue)
adalah sama dengan harga. Dengan demikian kurva permintaan (D) sama dengan
kurva penerimaan rata-rata (AR) sama dengan kurva penerimaan marjinal (MR) dan
sama dengan harga (P).
2.3. Pasar dalam
Islam
Dalam Islam, umat muslim itu
dianjurkan untuk berusaha apa saja selama masih dalam koridor syariah, artinya
selama usaha itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan Allah
SWT. Demikian pula dalam hal melakukan kegiatan ekonomi, semua boleh dilakukan
asalkan tidak melanggar aturan-aturan tersebut. Salah satu aktivitas ekonomi
dapat terlihat dalam pasar, dimana bertemunya antara penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi atas barang atau jasa, baik dalam bentuk produksi maupun
penentuan harga. Transaksi jual beli dibolehkan dalam Islam selama tidak
mengandung riba dan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak, sebagaimana
Allah SWT berfiman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
“Yang demikian
itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Mekanisme pasar yang dibangun dalam
Islam berdasarkan norma ajaran Islam yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi.
Mekanisme pasar bukanlah suatu hal yang sempurna atau baku sehingga
dimungkinkan gagal dalam mencapai tujuan ekonomi. Disinilah dibutuhkan
intervensi agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian
yang Islami.
Dalam ajaran Islam, pasar ditempatkan
pada posisi yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun
sosialisme yang ekstrim. Pasar bukan satu-satunya mekanisme distribusi yang
utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai
mekanisme yang diajarkan syariat Islam.
2.4. Pasar Persaingan Sempurna dalam
Islam
Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah
haruslah memiliki kriteria-kriteria berikut:
1.
Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual
barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan
ketidakadilan itu dilarang.
2. Tingkat
informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang
dagangan adalah perlu.
3.
Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk
kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.
4.
Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan
produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang
tersebut.
5. Setiap
penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu,
penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas
tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme
tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. Hal itu berarti
bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional disebut dengan
pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar
ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar yang Islami.
Salah satu contoh pasar persaingan
sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin
Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar
mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada di pasar
tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama
naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari
pasar ini.
Kisah di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan
adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar
tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).
2.5. Adam Smith
vs Ibnu Taimiyah
Konsep mekanisme pasar yang ditawarkan
oleh kapitalisme dalam perkembangannya telah menimbulkan monopoli pasar. Di
mana para penguasa atau pemodal mengendalikan harga sesuai kebutuhan mereka.
Dengan demikian, harga yang terbentuk dalam pasar bukanlah hasil supply dan demand dalam pasar tersebut, melainkan ketentuan dari para pemodal.
Berbalik dengan sistem kapitalis, dalam sosialisme mekanisme pasar yang ada
sangat dipengaruhi oleh langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.
Kedua sistem konvensional tersebut
akan berdampak pada minimnya terjadi pasar persaingan sempurna (perfect
competition), bahkan membawa pada persaingan yang tidak sehat. Padahal dalam
bukunya “Wealth of Nations” Adam
Smith menyatakan bahwa ada tangan yang tak nampak yang akan membimbing pelaku
pasar sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan.
Jika kita terapkan teori Adam Smith
ini dalam perekonomian konvensional (kapitalis dan sosialis), maka tujuan pasar
tidak dapat tercapai karena dalam sistem kapitalis akan terjadi market power yang membawa pasar pada
persaingan mopolistik dan dalam sistem sosialis akan terjadi penguasaan
pemerintah terhadap harga sehingga penawaran dan permintaan tidak dapat
menyesuaikan diri secara alamiah. Hal ini mengakibatkan lumpuhlah kekuatan
tangan tidak nampak dalam mengkoordinasikan pelaku pasar dalam membentuk
perekonomian.
Berbeda dengan yang di atas, pasar
persaingan sempurna (perfect competition) sangatlah bersesuaian dengan
teori-teori yang dikemukakan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa dalam pasar
Islam kebebasan berekonomi itu ada namun juga ada intervensi pemerintah dalam
batas-batas dan keadaan yang dibutuhkan. Pasar persaingan sempurna sangatlah
mungkin terjadi ketika sistem ekonomi yang dipakai adalah sistem Islam.
Teori-teori yang dikemukakan Adam Smith dapat terealisasikan ketika pasar yang
dihadapi adalah pasar persaingan sempurna. Maka, ketika sistem yang digunakan
adalah sistem kapitalisme dan sosialisme, pasar persaingan sempurna akan sulit
terjadi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdiri
atas banyak penjual dan pembeli yang mana penjual menerima harga pasar karena
output yang dihasilkan relatif kecil dan barang yang diperdagangkan tidak
terdeferensiasi (homogen). Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah: a) Produk
yang di jual haruslah homogen, b) Antara penjual dan pembeli tidak ada asymmetric information, c) Output
perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan output pasar, d) Perusahaan
bertindak sebagai price taker, dan e)
Kebebasan keluar masuk pasar.
Struktur pasar persaingan sempurna adalah struktur
pasar yang lebih dekat dengan struktur pasar Islami. Bukti kedekatannya adalah:
a) Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar, b) Tingkat informasi
yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah
perlu, c) Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar, d) Homogenitas
dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk,
penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut,
serta e) Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah
palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Mekanisme yang diuraikan oleh Ibnu Taimiyah tersebut
sama dengan karakteristik pasar persaingan sempurna. Yang berarti bahwa pasar
yang Islami itulah pasar persaingan sempurna yang di inginkan setiap orang.
Karena di dalamnya tidak ada market power
dan asumsi-asumsi dalam pasar persaingan sempurna sangatlah mungkin terjadi
apabila aturan-aturan Islam diterapkan dalam pasar tersebut.
Melihat dari kenyataan yang terjadi saat ini,
asumsi-asumsi pasar persaingan sempurna sangat jarang ditemukan, padahal pasar
persaingan sempurna adalah pasar yang ideal, dimana konsumen dan produsen tidak
terzhalimi. Salah satu cara yang penulis sarankan agar asumsi-asumsi tersebut
dapat tercipta adalah dengan menerapkan aturan-aturan Islam.
Islam telah mengatur bagaimana
interaksi-interaksi dalam pasar. Islam melarang adanya penimbunan, monopoli,
riba dan lain-lain yang merupakan awal dari terciptanya mekanisme pasar yang
mendekati pasar persaingan sempurna. Seharusnya saat ini kita menggunakan
sistem Islam karena Islam telah mencontohkan bagaimana pasar itu seharusnya
bergerak seperti yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab dan sistem
tersebut berhasilWallaahu a’lam bitsawab.
DAFTAR PUSTAKA
Anto, M.B. Hendrie, 1998, Pengantar Ekonomi Mikro. Ekonosia: Yogyakarta.Grossman, Gregory, 1995, Sistem-Sistem Ekonomi. Bumi Aksara: Jakarta.Idri dan Titik Triwulan Tutie, 2008, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Lintas Pustaka: Jakarta.Jusmaliani, dkk, 2005, Kebijakan Ekonomi dalam Islam. Kreasi Wacana: Yogyakarta.Mankiw, M. Gregory, 2000, Pengantar Ekonomi.Manurung, Mandala dan Prathama Raharja, 2008, Pengantar Ilmu Ekonomi. Penerbit FEUI: Jakarta.Marthon, Said Saad, 2004, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Zikrul Hakim: Jakarta.Pindyck, Robert S. dan Daniel L. Rubinfield, 2007. Mikroekonomi. Indeks: Jakarta.Sudarsono, Heru, 2007, “Pasar dalam Perspektif Islam”, Makalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar